Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

JAKARTA – Pengusaha sektor kehutanan meminta pemerintah menyinergikan sejumlah model sertifikasi lacak balak kayu baik melalui skema mandatory maupun voluntary.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Irsyal Yasman mengungkapkan sinergi sertifikasi itu akan membantu pelaku industri mengoptimalkan biaya ganda yang perlu dikeluarkan guna menjamin akselerasi produk kayu Indonesia ke pasar tujuan ekspor. Pasalnya, hingga kini beberapa pengusaha masih khawatir sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) sebagai skema mandatory tidak cukup untuk menjaring preferensi pasar. Untuk itu, kelengkapan sertifikasi voluntary dianggap krusial dalam menjamin terbukanya pintu ekspor.

Namun, tidak sedikit perusahaan memiliki kapasitas pembiayaan untuk mengakses kedua skema sertifikasi sekaligus. Hingga kini, tidak banyak perusahaan terlibat dalam proses pemenuhan sertifikasi voluntary karena cenderung berbiaya tinggi. Setiap unit managemen rata-rata perlu mengeluarkan dana hingga US$ 500 ribu untuk menjalani proses inspeksi dengan skema voluntary. Hal itu membuat industri mebel dan pengolahan kayu skala kecil menengah yang sangat mengandalkan pasar ekspor sangat terbebani karena tidak punya cukup dana.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

“Kalau ada upaya disinergikan SVLK dan voluntary, pasar akan terbuka terutama di Eropa dan Amerika Serikat yang membatasi impor produk berbahan baku kayu yang tidak jelas asal usulnya,” ungkap Irsyal saat dihubungi hari ini (21/10/2012), di Jakarta. Head of Economic and Regional Cooperation European Unian Delegation Andreas Roettger mengatakan kekhawatiran itu dapat ditekan apabila Indonesia dan Uni Eropa telah berhasil mencapai kesepakatan untuk memberantas perdagangan kayu ilegal dalam Voluntary Partnership Agreement (VPA).

Dengan begitu, ucap Roettger, akses pasar ke Uni Eropa akan terjamin karena semua produk kayu bersertifikat asal Indonesia secara otomatis dianggap legal, tidak perlu menjalani proses verifikasi tambahan. Meski begitu, Roettger menegaskan Indonesia sebagai salah satu eksportir besar produk kayu ke Eropa harus segera melakukan percepatan penerapan skema mandatory seperti pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dan SVLK untuk memberi jaminan produk Indonesia bisa dilacak dari hutan hingga pelabuhan ekspor. “Untuk itu, setiap importir kayu di Uni Eropa nantinya wajib melakukan due diligence guna menjamin legalitas kayu-kayu yang masuk ke pasar tunggal,” jelasnya.

Ketua Dewan Eksekutif The Borneo Initiative (TBI) Jesse Kuijper menegaskan banyak negara produsen kayu di dunia mengembangkan skema mandatory seperti SVLK. Meski demikian, menurutnya, masih banyak pembeli yang lebih memilih untuk produk kayu yang bersertifikat voluntary. Hal senada diakui oleh Dian Novaria, Head of Sustainability PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Menurut Dian, kelengkapan sertifikasi mandatory dari sistem verifikasi Legalitas kayu (SVLK) belum sepenuhnya menjamin produk kayu Indonesia dapat kompetitif di sejumlah negara tujuan ekspor.
Pasalnya, kata Dian, beberapa negara menganjurkan legalitas sumber bahan baku dan pengelolaan hutan lestari dibuktikan dalam beberapa dokumen dan sertifikat. Untuk itu, RAPP telah mengantongi sertifikat-sertifikat standar produk seperti chain of custody dan controlled wood dari forest stewardship council (FSC), ecolabel, hingga ISO environmental system. “Konsumen luar negeri sangat menuntut banyak model verifikasi penebangan dan pengangkutan yang sesuai prosedur tata usaha kayu,” katanya.

Hingga kini, RAPP telah mengantongi berbagai sertifikat voluntary seperti FSC chain of custody dan controlled wood sejak Desember 2008. Penanganan sertifikasi dikelola langsung dalam sebuah departemen khusus yakni Integrated Management System. Namun, perusahaan kerap kesulitan mempertahankan bukti legalitas karena sejumlah konflik sosial. “Harus diakui, upaya mempertahankan sertifikat itu sama atau bahkan lebih sulit ketimbang memperolehnya,” keluh Dian. (harianjogja.com)

Jaringan Pemantau Independen Kehutanan

Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mencegah perdagangan produk kayu ilegal dan pemberantasan penebangan liar telah mendapat respon positif dari Uni Eropa. Sebuah perjanjian kemitraan dengan Indonesia yang tertuang dalam Forest Law Enforcement Governance and Trade – Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA). Di Indonesia, sebuah sistem verifikasi kemudian dikembangkan untuk memastikan bahwa produk kayu yang dihasilkan berasal dari sumber-sumber yang legal. Sistem yang dikembangkan secara multipihak ini dikenal dengan sebutan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Dalam perjalanannya, sistem ini dijadikan sistem jaminan legalitas yang menjadi syarat penting dalam perjanjian FLEGT-VPA, yang disebut Indonesia timber legality assurance system (Indonesia TLAS).

Pada konteks perjanjian kerjasama Indonesia-Uni Eropa ini kemudian dibuatlah sebuah lisensi legalitas yang disebut Dokumen V-Legal untuk mendukung penyempurnaan pelaksanaan SVLK dalam perdagangan internasional. Dokumen ini disusun oleh Kementerian Kehutanan dengan melibatkan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK).  Dokumen V-Legal bisa ditelusur secara elektronik melalui Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu atau License Information Unit (LIU) di Kementerian Kehutanan. Melalui Permenhut No P.38/2009 jo No P.68/2011 tentang SVLK dan Perdirjen BUK No.8 tahun 2011 tentang standar pelaksanaan SVLK, akhirnya Dokumen V-Legal ini disahkan untuk berlaku.

Baru-baru ini Kementerian Kehutanan telah menyusun sebuah rencana untuk menguji-coba penggunaan Dokumen V-Legal ini. Pengujian akan dilakukan melalui uji-coba pengapalan (shipment test) produk kayu ke Uni Eropa. Empat kementerian bekerjasama dalam pengujian ini, yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai – Kementerian Keuangan.

Perusahaan yang telah terdaftar dalam Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) dipersyaratkan untuk mempersiapkan diri pada pelaksanaan shipment test ini. Mereka sudah harus menyerahkan dokumen Laporan Mutasi Kayu (LMK) yang berisi data persediaan (stock) beserta rekapitulasi dokumen pasokan bahan baku, selambatnya satu bulan sebelumnya kepada LVLK. Ketika produk kayu tersebut akan dikapalkan, maka LVLK akan melakukan pemeriksaan fisik (secara sampling).

Shipment test akan melibatkan 17 perusahaan yang akan dilakukan di 4 (empat) pelabuhan besar yaitu: Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, dan pelabuhan Belawan di Medan. Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Sekretariat JPIK, peluncuran perdana akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2012 sampai dengan 15 November 2012 sebelum akhirnya diberlakukan sepenuhnya pada 1 Januari 2013.

Dengan situasi ini, tentu saja Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) perlu bersiap-siap memantau proses shipment sejak peluncuran perdana.  Pemeriksaan fisik, kelengkapan dokumen hingga proses pengirimannya sangat penting bagi JPIK untuk memahami alur SVLK secara utuh. Semoga saja keterlibatan JPIK ini dapat berkontribusi pada upaya mengembangkan kinerja pemantauan dan mendorong perbaikan sistem verifikasi legalitas kayu yang kredibel, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

* Semoga Artikel ini bermanfaat untuk anda
Artikulli paraprakPrinsip Metode Oven Kalibrasi
Artikulli tjetërKadar Air Tanah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini